Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi

Written By Unknown on Sabtu, 26 April 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan.

Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, "Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan."

Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bagaimana pemberian upah secara Islam.


Anda sedang membaca artikel tentang

Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/04/prinsip-pemberian-upah-harus-adil-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Prinsip Pemberian Upah Harus Adil dan Mencukupi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger