KPU: Caleg Cuma Boleh Pasang Spanduk

Written By Unknown on Kamis, 15 Agustus 2013 | 11.27

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon aggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

"Pemda mengeluarkan (aturan) ini tempat untuk meletakkan alat peraga kampanye. Tidak tersebar di mana-mana. Penetapan zona, penetapan wilayah-wilayah yang bisa dipasangi spanduk," ujar Ferry.

Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.

"Kami harapkan, Pemda adalah reprsentasi pemerintah yang memang punya wilayah di daerah itu sendiri. Pemda, walau pun orangnya memang dari partai," katanya.

Ia mengatakan, KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga regulasi itu akan dicatatakan di Kementeria Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPI.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU: Caleg Cuma Boleh Pasang Spanduk

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/08/kpu-caleg-cuma-boleh-pasang-spanduk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU: Caleg Cuma Boleh Pasang Spanduk

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU: Caleg Cuma Boleh Pasang Spanduk

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger