UU Ormas Landasan Pemerintah Bubarkan Ormas Anarkis

Written By Unknown on Kamis, 15 Agustus 2013 | 11.27

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan pemerintah masih ragu untuk menindak tegas FPI dengan menggunakan Undang-Undang Ormas yang telah disahkan. Sejatinya, kata Eva, melihat rekam jejak kekerasan yang dilakukan FPI selama ini, seharusnya mudah bagi pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ormas tersebut.

Sebagai landasan yuridis, menurut Eva, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru saja disahkan, bisa dijadikan pegangan bagi pemerintah untuk segera membubarkan organisasi massa yang kerap kali melakukan aksi-aksi premanisme dalam melakukan aksinya di masyarakat.

Seperti diketahui, ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa hari lalu kembali terlibat bentrok dengan warga. Kali ini peristiwa terjadi di Duson Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ini merupakan kali kedua FPI terlibat bentrok dengan warga dalam kurun sebulan terakhir.

Sebelumnya, warga di Kendal, Jawa Tengah, juga terlibat bentrok dengan FPI yang melakukan razia dalam bulan puasa lalu. Akibat bentrok ini, seorang warga pengendara sepeda motor tewas ditabrak mobil anggota FPI yang panik saat dikejar penduduk.

"Mereka sudah mengganggu keterbitan umum, main hakim sendiri, menggunakan kekerasan," kata Eva Kusuma Sundari, kemarin.

Eva pun berharap Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk bertindak tegas dan membuktikan pernyataannya bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan yang organisasi-organisasi massa itu.

"Saya prihatin, Pak SBY sudah dihina-hina seperti itu oleh FPI, tapi FPI tidak diapa-apakan," selorohnya.

Ia menambahkan pembubaran terhadap ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan seperti FPI, bisa dilakukan di pengadilan.

"Saya kira aparat penegak hukum seperti kepolisian sudah punya list aksi-aksi kekerasan yang dilakukan ormas (FPI-red) itu. Kalau memang pembubarannya harus melalui pengadilan, maka kepolisian atau kejaksaan bisa mengambil perannya sebagai aparat penegak hukum, karena ketika masyarakat terancam, negara harus mengambil posisi atas nama masyarakat untuk menjaga rasa aman bagi masyarakat," paparnya.

Senada dengan Eva, Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, meminta pemerintah segera membubarkan FPI. Menurut Said, permintaan ini sebenarnya sudah lama dia sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkopolhukam, Joko Suyanto. Sebab, kata Said, tindakan-tindakan FPI ini justru merusak nama Islam.

"Padahal semua sudah tahu bahwa Islam ini antikekerasan, antiradikalisme," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP PKS Agus Purnomo meminta agar individu-individu yang secara nyata melakukan aksi kekerasan di tengah masyarakat untuk segera diadili. Wacana pembubaran ormas FPI yang pernah disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus dihormati.

"Dari segi wacana (pembubaran-red) itu harus dihormati, tapi harus diingat, mengadili korporasi saja tidak mudah apalagi ini mau mengadili ormas. Baiknya, oknum-oknum ormas yang melakukan aksi kekerasan itu saja yang ditangkap dan diadili," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

UU Ormas Landasan Pemerintah Bubarkan Ormas Anarkis

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/08/uu-ormas-landasan-pemerintah-bubarkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UU Ormas Landasan Pemerintah Bubarkan Ormas Anarkis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UU Ormas Landasan Pemerintah Bubarkan Ormas Anarkis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger