Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?

Written By Unknown on Sabtu, 26 Januari 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Sabtu, 26 Januari 2013 10:50 WIB

Assalamualaikum. Wr. Wb. Saya mempunyai adik perempuan mau menikah dengan seorang lelaki pilihannya. Akan tetapi orang tua saya tidak mau menikahkannya artinya tidak mau menjadi walinya dengan alasan tertentu. Mohon penjelasan. Terima kasih

Pengirim: +6281369725xxx

Anak Bisa Ajukan ke Pengadilan Agama

Kami jelaskan bahwa sangat disayangkan keberatan ortu anda tidak mau menjadi wali adik anda dengan alasan tertentu, namun alasan tertentunya apa agar lebih jelas. Tapi, pada prinsipnya salah satu rukun sah atau tidaknya suatu perkawinan apabila adanya wali.

Jadi, bila wali keberatan maka dibuka peluang kepada anak / calon pengantin tersebut mengajukan hal tersebut kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam PMA No.11 tahun 2007 pasal 18 ayat (4),  dengan pengajuan bahwa ortu / wali enggan untuk menjadi wali atau menikahkan. Nantinya, dari hal tersebut akan ada putusan pengadilan.

H.M.Syaifullah, S.Ag
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Karang Pusat

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/01/bagaimana-jika-ortu-tidak-mau-jadi-wali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger