KPK Sosialisasi Anti-Gratifikasi di Metro

Written By Unknown on Kamis, 13 Desember 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Kamis, 13 Desember 2012 10:29 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Metro, Kamis (13/12).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan ada beberapa jenis gratifikasi menurut sifatnya. Di antaranya, gratifikasi yang dianggap suap. Jenis ini berkaitan dengan kepatuhan hukum dan bisa diproses hingga ke KPK.

Kemudian gratifikasi yang bentuknya seremonial gift, misalnya mendapatkan hadiah dalam pelaksanaan tugas. Jenis ini terkait kepatuhan etika perilaku, bisa dilaporkan ke instansi terkait saja.

Kemudian, token gift, misalnya hadiah karena mendapatkan undian. Bentuk ini tidak perlu dilaporkan. (Leo David)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sosialisasi Anti-Gratifikasi di Metro

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/12/kpk-sosialisasi-anti-gratifikasi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sosialisasi Anti-Gratifikasi di Metro

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sosialisasi Anti-Gratifikasi di Metro

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger