Toko di Jl Arif Rahman Disegel Pemkot

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Kamis, 29 November 2012 10:56 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Tim Pemkot Bandar Lampung segel gudang milik Toko Bangunan Jaya Mandiri, Jalan Arif Rahman Hakim no 89, Kamis. Penyegelan ini dilakukan karena gudang tersebut tidak memiliki izin. Seperti IMB, HO dan Tdp.

Selain itu, saat tim melalukan peninjauan, pihak pemilik bersikap tidak kooperatif.

"Tim sudah dua kali datang dan memperingatkan agar pemilik toko mengurus izin. Tapi bukannya mengurus, malah marah-marah. Akhirnya hari ini kita lakukan penyegelan," ujar Deddy amrullah, asisten I. (Reny)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Toko di Jl Arif Rahman Disegel Pemkot

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/11/toko-di-jl-arif-rahman-disegel-pemkot.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Toko di Jl Arif Rahman Disegel Pemkot

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Toko di Jl Arif Rahman Disegel Pemkot

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger