Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua tersangka pemerasan, Minggu (8/3). Mereka adalah Andi dan Ariyanto, keduanya warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Lampung Utara.
Kanit Resmob Inspektur Dua Andri Gustami mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Penangkapan Andi dan Ariyanto berdasarkan laporan Sutrisno (18) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Saat itu korban ketahuan sedang berbuat mesum oleh kedua tersangka. Akibatnya barang berharga milik korban, berupa satu unit HP merek Oppo diambil paksa dengan tersangka, dan meminta kepada korban agar menebusnya sebanyak Rp 3 juta.
Selain itu, kendaraan yang dipakai korban berikut suratnya juga di serahkan kepada mereka. Karena ketakutan, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lampung Utara. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku akhirnya, polisi mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing. "Andi dan Ari diamankan di rumahnya saat sedang tidur," kata dia, Senin (9/3/2015).
Keduanya digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, keduanya akan diancam dengan pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang)
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ . Ayo ramai-ramai berikan 'like' kamu untuk Facebook Tribun Lampung di http://goo.gl/0wTGYr dan follow twitter di http://goo.gl/xdrQYg
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Pemeras Diciduk saat Asyik Tidur Pulas di Rumah
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/03/dua-pemeras-diciduk-saat-asyik-tidur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Pemeras Diciduk saat Asyik Tidur Pulas di Rumah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Pemeras Diciduk saat Asyik Tidur Pulas di Rumah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar