TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hanura Susaningtyas NH Kertopati,MSi memastikan dirinya hari ini, Rabu (4/2/2015) dirinya tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK). Nuning mengaku, sediannya ia akan menjadi saksi terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus keluarga saya bapak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dikarenakan Ibu saya sakit di Solo. Dan saat ini saya masih berada di Solo," ungkap politisi yang kerap disapa Nuning ini dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com.
"Insya Allah saya akan bicara dengan pihak KPK tanggal penggantinya. Surat keterangan tidak hadir sudah saya kirimkan kemarin sore," jelas Nuning.
Ia memastikan, sebagai warga negara yang patuh hukum, tentu ketidakhadirannya bukan bermaksud mangkir atau mengabaikan panggilan, apalagi berniat melawan hukum.
"Melainkan saya sebagai seorang anak harus mengurus Ibu saya yang sedang sakit cukup serius sekaligus nyekar ayahanda saya," aku Nuning.
Ia berharap, apa yang ia sampaikan tidak kemudian menimbulkan persepsi maupun, atau opini yang kurang baik dan analog ditengah masyarakat seraya mengatakan kinerja KPK, juga Polri dapat diperbaiki lebih baik lagi.
"Kita tentu setuju hukum harus ditegakkan,tapi bukan politisasi hukum yang harus kita bela. Semoga semua ini bisa menjadi pintu masuk ke arah perbaikan institusi. Sebagai akademisi saya prihatin melihat perkembangan negara saat ini,sarat fitnah dan permainan persepsi maupun interpretasi," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Saksi Kasus BG, Wanita Ini Ogah Penuhi Panggilan KPK
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/02/saksi-kasus-bg-wanita-ini-ogah-penuhi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saksi Kasus BG, Wanita Ini Ogah Penuhi Panggilan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saksi Kasus BG, Wanita Ini Ogah Penuhi Panggilan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar