Negara Tekor Rp 6 M, Deusti Ditahan Gara-gara Mengempelang Pajak

Written By Unknown on Rabu, 04 Februari 2015 | 11.27

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur PT Kedaton Agri Mandiri, Deusti Setiadi (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran terjerat pengemplangan pajak sejak Januari - September 2011. Pengemplangan pajak ini merugikan negara mencapai Rp 6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat membenarkan ditahannya warga Jalan Gempol Elok III, Kelurahan Gempol, Bandung ini. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap 2 dari Penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pajak Pratama Tanjung Karang.

"Tersangka kami tahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Tersangka kami tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Way Hui," kata Yadi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Nursaitias, Selasa (3/2).

Oleh penyidik, kata Yadi, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 43 ayat (1) UURI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Menurut Yadi, perbuatan tersangka dilakukan bersama SP (berkas terpisah). Keduanya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini menjelaskan, modus tersangka yakni tidak melaporkan SPT pajak dari hasil penjualan pupuk yang dilakukan oleh perusahaannya. Yadi menambahkan, pada penjualan pupuk tersebut, tersangka juga menerbitkan faktur pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yakni sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

"Kepada lawan trasaksi, tersangka memungut pajak sebesar 10 persen. Alasannya sebagai PPN. Sehingga, konsumen yang bertransaksi mau menandatangani dan membayarkan sejumlah uang senilai 10 persen tersebut," terangnya.

Seharusnya, 10 persen dari nilai transaksi itu masuk dan disetorkan kepada negara melalui kantor pajak, dalam hal ini Kantor Pajak Pratama Tanjung Karang. Namun oleh tersangka, setelah faktur pajak itu ditandatangani dan menerima sejumlah uang, ia tidak melaporkan dan menyerahkannya dalam SPT perusahaan.

"Ini dilakukan oleh tersangka sejak Januari hingga September 2011. Sehingga akumulasinya mencapai Rp 6 miliar. Itulah kerugian negara karena dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Negara Tekor Rp 6 M, Deusti Ditahan Gara-gara Mengempelang Pajak

Dengan url

https://lampungposting.blogspot.com/2015/02/negara-tekor-rp-6-m-deusti-ditahan-gara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Negara Tekor Rp 6 M, Deusti Ditahan Gara-gara Mengempelang Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Negara Tekor Rp 6 M, Deusti Ditahan Gara-gara Mengempelang Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger