TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth PT PLN Lampung. Saya mau tanya kenapa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempunyai hutang kepada PLN. Padahal, setiap rekening rumah kita sudah dikenai pajak lampu jalan. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281279731xxx
PJU Jadi Tanggungjawab Pemkot
Menanggapi pertanyaan pelanggan dengan nomor handphone 081279731*** perihal hutang Pemkot Bandar Lampung kepada PLN, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan tanggungjawab pemerintah kota setempat. Namun pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dilakukan oleh PLN. PPJ tersebut setiap bulannya disetorkan kepada pemerintah kota setempat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini, pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki hutang dikarenakan belum melakukan pembayaran terhadap tagihan rekening Penerangan Jalan Umum di Kota Bandar Lampung sementara masa bayar rekening listrik adalah tanggal 1-20 setiap bulannya. Setelah tanggal 20 sudah terhitung tunggakan (hutang).
I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelanggan Ditarik Pajak Lampu Jalan, Kok Pemkot Masih Utang ke PLN?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/01/pelanggan-ditarik-pajak-lampu-jalan-kok.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelanggan Ditarik Pajak Lampu Jalan, Kok Pemkot Masih Utang ke PLN?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelanggan Ditarik Pajak Lampu Jalan, Kok Pemkot Masih Utang ke PLN?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar