Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengatakan terdakwa FX Karamoy sebagai pemberi uang dalam perkara gratifikasi pileg 2014 di Lampung Tengah juga akan dikenakan hukuman.
"Inilah tajamnya pisau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yang menerima dan memberi akan terkena hukumannya," katanya, Rabu (17/9).
Nelson menambahkan, pihaknya mengerti bahwa FX Karamoy sudah kehilangan uang karena belum diganti oleh Indra Safuan. "Tetapi inilah resiko. Saudara yang memberi juga akan terkena hukuman," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/09/breaking-news-pisau-uu-tipikor-tajam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar