Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Lampung. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya dan prosedur pengaduan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berseragam lengkap terhadap orang sipil, hingga mengakibatkan korban cacat permanen, patah kaki dan luka-luka. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281369525xxx
Korban Bisa Lapor ke Sie Propam
Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya akan menjelaskan aturan hukum yang mengatur tentang pedoman perilaku pada saat menjalankan profesi sebagai penegak hukum (saya anggap dalam case ini oknum polisi yang berseragam lengkap yang sedang menjalankan tugas).
Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Perkapolri 8/2009") menyebutkan "setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) : tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan".
Selanjutnya dalam poin e pasal yang sama menjelaskan "tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan(penyiksaan yang dimaksud ialah penggunaan ancaman kekerasan/kekerasan untuk mendapatkan informasi/pengakuan).
Selain itu dalam Pasal 11 poin j Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:"menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan."
Pengecualian penggunaan kekerasan dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum.
Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.
Saya kurang jelas dalam hal apa alasan oknum polisi tersebut melakukan kekerasan, tapi tidak ada satu aturan hukum yang membenarkan tindakan penyiksaan walaupun dilakukan bertujuan untuk penegakan hukum.
Jadi menjawab pertanyaan anda untuk tindakan oknum polisi yang sedang menjalankan tugas tersebut anda dapat melaporkan ke siepropam (polres) atau bidpropam(polda) untuk pelanggaran etik.
Selanjutnya nanti jika ditemukan pelangaran yang termasuk kategori pidana, oknum polisi tersebut diproses dengan menggunakan hukum acara peradilan yang berlaku umum. Tapi jika tidak sedang menjalankan tugas, maka anda dapat melaporkan tindakan oknum polisi tersebut di SPK(sentra pelayanan Kepolisian) terdekat.
Ajie Surya prawira,SH
Kadiv hak sipil dan politik
YLBHI-LBH Bandar Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Prosedur Pengaduan Tindakan Penganiayaan Oknum Polisi
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/08/prosedur-pengaduan-tindakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Prosedur Pengaduan Tindakan Penganiayaan Oknum Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Prosedur Pengaduan Tindakan Penganiayaan Oknum Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar