TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Koordinator tim advokat Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, meminta kepada majelis hakim Konstitusi melakukan prosesi mengheningkan cipta untuk menghormati guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harun Al Rasyid, yang meninggal dunia, Selasa (12/8/2014) malam.
Awalnya, Buyung berdiri dari tempat duduknya dan menghampiri ketua mejelis hakim Hamdan Zoelva untuk mengatakan sesuatu hal. Sebelum Buyung menghampirinya, Hamdan menanyakan maksud Buyung, apakah yang ingin disampaikan boleh didengar publik atau tidak.
"Publik boleh mendengar yang mulia. Ini bukan suatu hal yang rahasia, tapi suatu hal yang urgent," ujar Buyung di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Mendengar hal tersebut, Hamdan kemudian mempersilahkan Buyung untuk menyampaikan tanpa perlu menghampiri majelis hakim konstitusi.
Buyung menyarankan perlu adanya mengheningkan cipta atas meninggalnya Harun Al Rasyid. Alasannya, Harun Al Rasyid merupakah tokoh besar dalam dunia hukum tata negara di Indonesia.
"Saudara ketua, saya baru datang melayat guru besar hukum tata negara Harun Al Rasyid. Saya minta untuk mengheningkan cipta menghormati beliau," ujar Buyung.
Hamdan menyetujui masukan Buyung dan meminta kepada para peserta sidang untuk mengheningkan cipta sebelum sidang dilanjutkan.
"Profesor Harun Al Rasyid guru besar yang semalam meninggalkan kita semua. Saya kira perlu ada penghormatan untuk beliau. Mari kita mengheningkan cipta sejenak," ucap Hamdan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Harun Al Rasyid Meninggal, Buyung Ajak Hamdan Mengheningkan Cipta
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/08/harun-al-rasyid-meninggal-buyung-ajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Harun Al Rasyid Meninggal, Buyung Ajak Hamdan Mengheningkan Cipta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Harun Al Rasyid Meninggal, Buyung Ajak Hamdan Mengheningkan Cipta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar