Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Redi Amadri (25) pegawai PT Bussan Auto Finance (PT BAF) dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena melakukan penipuan berkedok kredit sepeda motor. Akibat perbuatannya, PT BAF mengalami kerugian mencapai Rp 270 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agus Pratekta di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.:
Anda sedang membaca artikel tentang
Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2014/07/rekayasa-pengajuan-kredit-redi-bikin-pt.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar