Tribun Lampung - Kamis, 25 April 2013 10:42 WIB
Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa. Pada sidang sesi pertama, terdakwa Su Ji Bing kepada ketua majelis hakim yang dipimpin Afit Rufiadi mengungkapkan akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis dalam bahasa Inggris.
Begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.(dedi sutomo)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Nakhoda dan Mualim MT Norgas Cathinka Bacakan Pleidoi
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/04/nakhoda-dan-mualim-mt-norgas-cathinka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nakhoda dan Mualim MT Norgas Cathinka Bacakan Pleidoi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nakhoda dan Mualim MT Norgas Cathinka Bacakan Pleidoi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar