Tribun Lampung - Senin, 25 Maret 2013 11:24 WIB
TRIBUNLAMPUNG.co.id - KPU Metro bersama DPRD melakukan rapat dengar pendapat menyosialisasikan proses pencalegan, Senin (25/3). Ini menyusul perubahan beberapa mekanisme pengajuan caleg.
Contohnya, anggota DPRD yang berasal dari partai tak lolos verifikasi harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat, jika maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
"Ini sesuai Peraturan KPU No.07 Tahun 2013, pasal 19," ujar Ketua KPU Rahmatul Ummah. (Leo David)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU-DPRD Bahas Pencalegan
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/03/kpu-dprd-bahas-pencalegan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU-DPRD Bahas Pencalegan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar