Tribun Lampung - Minggu, 24 Maret 2013 11:14 WIB
Menurutnya, minimal 30 persen kursi DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil) harus diduduki oleh perempuan. Diketahui, KPU pusat telah setuju membagi Metro dalam empat daerah pemilihan yakni Metro Pusat, Metro Utara, Metro Timur, dan Metro Barat/Selatan. Pada pileg sebelumnya, Metro terbagi dalam tiga dapil. (Leo David)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua KPU Metro: Keterwakilan Perempuan Wajib!
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/03/ketua-kpu-metro-keterwakilan-perempuan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua KPU Metro: Keterwakilan Perempuan Wajib!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua KPU Metro: Keterwakilan Perempuan Wajib!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar