Tribun Lampung - Minggu, 24 Maret 2013 11:06 WIB
"Sesuai Pasal 19 Peraturan KPU No.07 Tahun 2013, anggota dewan asal partai tak lolos harus mundur jika menjadi caleg," ungkap Ketua KPU Metro Rahmatul Ummah, Minggu (24/3/2013). Dalam proses pendaftaran caleg di KPU, anggota dewan tersebut harus telah membuat surat pengunduran diri dan disetujui oleh partai asal, dan telah diproses oleh pejabat berwenang.
Menurutnya, pada masa perbaikan daftar caleg sementara (DCS), SK pemberhentian sebagai anggota dewan harus sudah diterima. "Masa perbaikan DCS terakhir pada 18 Juli, kalau sampai tanggal ini, belum ada SK tersebut, maka KPU akan menolaknya sebagai caleg," tuturnya.
Diketahui, terdapat enam anggota DPRD Kota Metro yang berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi. Sebagian dari mereka dikabarkan berniat maju kembali sebagai caleg melalui partai yang lolos verifikasi Pemilu 2014. (Leo David)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Enam Anggota DPRD Metro Harus Mundur Jika Jadi Caleg
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/03/enam-anggota-dprd-metro-harus-mundur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Enam Anggota DPRD Metro Harus Mundur Jika Jadi Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Enam Anggota DPRD Metro Harus Mundur Jika Jadi Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar