Tribun Lampung - Sabtu, 26 Januari 2013 10:50 WIB
Pengirim: +6281369725xxx
Anak Bisa Ajukan ke Pengadilan Agama
Kami jelaskan bahwa sangat disayangkan keberatan ortu anda tidak mau menjadi wali adik anda dengan alasan tertentu, namun alasan tertentunya apa agar lebih jelas. Tapi, pada prinsipnya salah satu rukun sah atau tidaknya suatu perkawinan apabila adanya wali.
Jadi, bila wali keberatan maka dibuka peluang kepada anak / calon pengantin tersebut mengajukan hal tersebut kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam PMA No.11 tahun 2007 pasal 18 ayat (4), dengan pengajuan bahwa ortu / wali enggan untuk menjadi wali atau menikahkan. Nantinya, dari hal tersebut akan ada putusan pengadilan.
H.M.Syaifullah, S.Ag
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Karang Pusat
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2013/01/bagaimana-jika-ortu-tidak-mau-jadi-wali.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bagaimana Jika Ortu Tidak Mau Jadi Wali?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar