Tribun Lampung - Kamis, 20 Desember 2012 10:42 WIB
Menurut Suaidi, seorang petambak di PT Wahyuni Mandira, jika dihitung dari jumlah rata-rata produksi udang yang dihasilkan oleh petambak Wahyuni Mandira yang mencapai 3.000 ton perbulan, didapat kesimpulan bahwa ketetapan harga yang dibuat oleh DKP Lampung telah merugikan petambak sebesar Rp 10 hingga Rp 25 miliar per bulan.
Rendahnya harga udang yang dibuat oleh DKP Lampung dengan mekanisme penetapan yang tidak jelas ini pun telah membuat beberapa petambak terancam diputus hubungan kerja dan disita asetnya oleh perusahaan. Hal ini karena telah menjadi kesepakatan antar kedua belah pihak yang menyebutkan bahwa apabila utang petambak telah mencapai tiga setengah kali aset, maka pemutusan hubungan kerja sama dapat dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
"Dalam tahun ini tercatat 62 persen dari 3.000 petambak yang merugi, padahal produksi yang kami hasilkan lebih dari 40 ribu ton, " ujar Suaidi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (20/12/12).(endra)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Setiap Bulan Petambak Merugi hingga Rp 25 Miliar
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/12/setiap-bulan-petambak-merugi-hingga-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Setiap Bulan Petambak Merugi hingga Rp 25 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Setiap Bulan Petambak Merugi hingga Rp 25 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar