Tribun Lampung - Kamis, 20 Desember 2012 10:37 WIB
Oleh petambak, harga jual udang yang ditetapkan DKP Provinsi Lampung sejak minggu ketiga bulan November lalu itu dinilai sangat rendah, sehingga membuat mereka merugi.
PT Wahyuni Mandira merupakan perusahaan pertambakan milik PT Central Proteina Prima (PT CPP) group, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Para petambak di areal pertambakan eks gajah tunggal grup itu diharuskan menjual hasil panen ke pabrik pengolahan udang milik PT Centra Pertiwi Bahari (CPB) yang berada di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Menurut Suaidi, seorang petambak di PT Wahyuni Mandiri, standar harga jual udang sejauh ini mengikuti ketetapan yang berlaku di pabrik pengolahan udang tersebut.
Di mana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati pihak perusahaan (PT CPB) dan petambak plasma Wahyuni Mandira, disebutkan bahwa penentuan harga pembelian udang dari petambak oleh perusahaan mengacu pada harga yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di tiga provinsi. Di antaranya, DKP Provinsi Lampung, Sumatra Utara dan Jawa Timur.
"Namun dalam perjalanan, acuan harga yang dipakai hanya ketetapan harga DKP Lampung, yang dikeluarkan satu minggu sekali setiap bulan. Tapi harga yang ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung ini sangat rendahi. Sudah hampir satu tahun ini sebagian besar petambak merugi, padahal panennya normal, " ujar Suaidi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (20/12/12).(endra)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Harga Udang dari DKP Lampung Diprotes Petambak
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/12/harga-udang-dari-dkp-lampung-diprotes.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Harga Udang dari DKP Lampung Diprotes Petambak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Harga Udang dari DKP Lampung Diprotes Petambak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar