Tower Selular di Metro Belum Beri PAD

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Selasa, 9 Oktober 2012 11:00 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Retribusi menara telekomunikasi (tower selular) belum bisa memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan wali kota (perwali) yang mengatur mengenai teknis pemungutan retribusi tersebut.

Padahal, Kota Metro telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang retribusi menara telekomunikasi yang telah ditetapkan sejak 2011 silam. "Walaupun sudah ada perda, tetap harus ada perwali," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Metro Masykur, Selasa (9/10).

Diketahui, dalam aturannya, menara bersama hanya boleh maksimal untuk lima provider. Namun jika sedari awal izinnya untuk menara dengan provider tunggal maka tidak boleh ditambah atau menjadi menara bersama.(Leo)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Tower Selular di Metro Belum Beri PAD

Dengan url

https://lampungposting.blogspot.com/2012/10/tower-selular-di-metro-belum-beri-pad.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tower Selular di Metro Belum Beri PAD

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tower Selular di Metro Belum Beri PAD

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger