Tribun Lampung - Selasa, 9 Oktober 2012 11:00 WIB
Padahal, Kota Metro telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang retribusi menara telekomunikasi yang telah ditetapkan sejak 2011 silam. "Walaupun sudah ada perda, tetap harus ada perwali," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Metro Masykur, Selasa (9/10).
Diketahui, dalam aturannya, menara bersama hanya boleh maksimal untuk lima provider. Namun jika sedari awal izinnya untuk menara dengan provider tunggal maka tidak boleh ditambah atau menjadi menara bersama.(Leo)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Tower Selular di Metro Belum Beri PAD
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/10/tower-selular-di-metro-belum-beri-pad.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tower Selular di Metro Belum Beri PAD
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tower Selular di Metro Belum Beri PAD
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar