Tribun Lampung - Selasa, 9 Oktober 2012 11:19 WIB
"Selama ini ternyata ada perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif tentang rumah kos yang dikenai pungutan pajak," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Metro Herman Sismono, Selasa (9/10). Dijelaskannya, rumah kos yang dikenakan pungutan adalah yang memiliki kamar lebih dari 10.
"Dewan tadinya berpikir jika kamar kosnya ada 12 misalnya, berarti hanya dua yang kena pajak, tapi ternyata menurut dispenda yang kena pajak seluruhnya," tuturnya. Selain itu, belum ada klasifikasi rumah kos seperti yang sangat sederhana, sederhana, atau mewah.(Leo)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2012/10/pemkot-metro-diminta-klasifikasi-rumah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar