Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?

Written By Unknown on Rabu, 21 Januari 2015 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung. Tolong penjelasan Pak, umur berapa yang tidak dikenakan biaya atau gratis untuk pembuatan akte kelahiran. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282176660xxx

Segala Umur Bisa Buat Akta Kelahiran

Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan akte kelahiran tidak dipungut biaya (gratis) dan berlaku bagi semua kalangan usia berdasarkan dari pada kebijakan wali kota (Walkot) Bandar Lampung terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2010 - sekarang.

Dan diimbau kepada masyarakat agar pada saat pengurusan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KK, maupun KTP tidak memakai calo.

Karena bila memakai calo segala urusan harus dibayar mahal masyarakat. Padahal Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil tidak pernah meminta biaya admistrasi untuk pelayanan masyarakat.

Syahrir Sanusi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/01/umur-berapa-gratis-urus-akte-kelahiran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger