Telat, 89 Randis Kabupeten Lampura Baru Ganti Pelat Nomor

Written By Unknown on Minggu, 04 Januari 2015 | 11.26

TRIBULAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 89 kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Utara diubah nomor polisi. Perubahan atau penggantian plat nomor mobil dinas ini menindaklanjuti
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perkap ini kemudian ditindaklanjuti Pemkab melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura nomor : B/432/31-LU/HK/2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Lampura nomor: B/31-LU/HK/2014 tentang nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat - pejabat di lingkungan Pemkab.

"Kendaraan dinas para pejabat yang mengalami perubahan atau penggantian nomor polisi berjumlah 89 unit," kata Kepala Bidang Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), M. Antoni, Minggu (4/1/2015).

Ia menuturkan bahwa sejatinya Peraturan mengenai perubahan atau penggantian nomor polisi bagi para pejabat Lampura ini telah ada jauh sebelum Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadi Bupati. "Sebetulnya aturan ini sudah lama tapi memang tindaklanjutnya agak telat. Jadi, kita tindaklanjuti sekarang," bebernya.

Perubahan atau penggantian nomor polisi mobil dinas itu tak hanya berlaku bagi mobil dinas para pejabat Lampura. Namun juga terjadi pada kendaraan dinas milik unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Pengadilan.

Berdasarkan Perkap dimaksud, mobil dinas Wakil Bupati harus bernomor Polisi BE 2 J bukan BE 5 J seperti saat ini. Sementara nomor polisi mobil dinas Ketua DPRD harus bernomor Polisi BE 3 J dan bukan BE 2 J sebagaimana yang terjadi saat ini.

Sedangkan khusus untuk Kapolres dan Komandan Distrik Militer Lampura, perubahan ini tidak berlaku dikarenakan kedua institusi vertikal tersebut memiliki plat nomor sendiri.

"Kalau mobil dinas Kajari itu platnya BE 4 J. Sedangkan Kepala Kejaksaan, plat nomor polisi-nya harus BE 5 J sesuai dengan yang ada di dalam Perkap," jelasnya.

Perubahan atau penggantian plat kendaraan dinas para pejabat termasuk unsur Forkompimda dilakukan seluruhnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Lampura atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT.

"Semuanya dilakukan di kantor SAMSAT di sini (Lampura) yang kemudian diteruskan ke kantor SAMSAT provinsi karena nomor Polisi hanya berjumlah 2 angka," tukasnya.(ang)


Anda sedang membaca artikel tentang

Telat, 89 Randis Kabupeten Lampura Baru Ganti Pelat Nomor

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/01/telat-89-randis-kabupeten-lampura-baru.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Telat, 89 Randis Kabupeten Lampura Baru Ganti Pelat Nomor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Telat, 89 Randis Kabupeten Lampura Baru Ganti Pelat Nomor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger