BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi

Written By Unknown on Minggu, 04 Januari 2015 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto mengatakan, tersangka bandar sabu Abdul Rahman adalah residivis. Dari catatan kepolisian, Rahman pernah menjalani hukuman pidana penjara tahun 2013 lalu.

"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu," ujar Yani kepada wartawan, Minggu (4/1/2015). Hukuman penjara ternyata tidak membuat Rahman kapok untuk kembali menekuni bisnis narkoba.

Polisi menangkap Rahman di sebuah penginapan guest house di bilangan Jalan Wolter Monginsidi. Pada saat pengembangan di PKOR Way Halim, Rahman kabur dan ditembak oleh polisi. Petugas menyita barang bukti berupa 40 gram sabu, satu unit timbangan digital.


Anda sedang membaca artikel tentang

BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2015/01/breaking-news-baru-bebas-bandar-sabu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger