Perhitungan Jam Kerja Sesuai UU

Written By Unknown on Selasa, 28 Oktober 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya ingn bertanya soal berapa jam kerja dalam sehari dan berapa jam kerja dalam sebulan. Jadi, standar jam kerja yang telah diatur dalam undang-undang (UU) Ketenagakerjaan seperti apa. Terima kasih.

Pengirim: +6285279177xxx

Delapan Jam Kerja Dalam Sehari

Kami jelaskan bahwa ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam dua sistem sesuai dengan ketentuan pada Pasal 77 Ayat 1 UU No 13/2003 yang mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja.

1. Tujuh jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau

2. Delapan jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam satu minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai lembur, sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

Perhitungan Jam Kerja Sesuai UU

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/10/perhitungan-jam-kerja-sesuai-uu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perhitungan Jam Kerja Sesuai UU

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perhitungan Jam Kerja Sesuai UU

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger