BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum

Written By Unknown on Rabu, 17 September 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengatakan terdakwa FX Karamoy sebagai pemberi uang dalam perkara gratifikasi pileg 2014 di Lampung Tengah juga akan dikenakan hukuman.

"Inilah tajamnya pisau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yang menerima dan memberi akan terkena hukumannya," katanya, Rabu (17/9).

Nelson menambahkan, pihaknya mengerti bahwa FX Karamoy sudah kehilangan uang karena belum diganti oleh Indra Safuan. "Tetapi inilah resiko. Saudara yang memberi juga akan terkena hukuman," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/09/breaking-news-pisau-uu-tipikor-tajam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BREAKING NEWS: Pisau UU Tipikor Tajam, Disuap dan Menyuap Dihukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger