SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?

Written By Unknown on Kamis, 21 Agustus 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Polresta Bandar Lampung. Saya memiliki SIM C yang telah habis masa berlakunya pada bulan Juni 2014 yang lalu. Yang saya ingin tanyakan masih dapat tidak saya mengurus perpanjangan melalui pelayanan mobil SIM Keliling atau SIM Corner yang berada di Mall atau saya harus mengurus pembuatan SIM baru dikarenakan SIM saya telah habis masa berlakunya. Atas penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285269852xxx

Masih Bisa Diperpanjang

Kami jelaskan bahwa pemilik SIM saat ini masih bisa memperpanjang SIM yang sudah mati tersebut baik di SIM Keliling, SIM Corner, atau pun Satpas Polresta Bandar Lampung. Dan untuk persyaratannya pemilik SIM dapat membawa di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli, dan surat keterangan sehat.

Bripka Eko Yuliandar
Benma Satlantas Polresta Bandar Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/08/sim-mati-sejak-juni-2014-bisa-nggak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SIM Mati Sejak Juni 2014, Bisa Nggak Diperpanjang?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger