Bawaslu Masih Kaji Kasus Surat Prabowo ke Guru

Written By Unknown on Jumat, 27 Juni 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kasus surat Prabowo Subianto ke guru di sekolah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.

"Biar bawaslu yang menilai. Ya, arah dari pelarangan itu sendiri dan kegiatan fisik dia ada di sini," kata Husni.

Husni mengatakan pengiriman surat tersebut tidak termasuk dalam wilayah yang diatur Undang-Undang.

"Bahwa tidak boleh mengirim tidak ada di UU. Bagaimana pun itu wilayah Bawaslu yang menilai apakah itu pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Ketua Bawaslu Muhammad mengaku masih mengkaji kasus tersebut. Apakah masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak. Bawaslu sudah mendapatkan surat yang diterima guru-guru.

"Memang aturannya tidak bisa," imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah sekolah di sekitaran Pulau Jawa menerima surat kampanye yang mengatasnamakan capres Prabowo Subianto.

Surat itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya surat dengan konsep yang sama juga pernah disebarkan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sebelum pelaksanaan pileg 2014 yang lalu.

Surat yang mengajak para guru dan staf tata usaha (TU) sekolah untuk memilih Prabowo Subianto di pilpres 2014 mendatang ini dinilai telah menyalahi aturan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lestari.

"Saya menerima banyak laporan dari guru-guru yang menerima surat ini. Selanjutnya kami akan melakukan laporan ke Panwaslu terkait dengan surat kampanye ini," ujar Retno.

"Sekolah itu bukan tempat kampanye, kalau melakukan kampanye di lingkungan sekolah itu artinya melanggar peraturan yang ada," ungkapnya.

Mendikbud Muhammad Nuh diketahui sempat menegaskan larangan untuk berkampanye di tempat pendidikan. Menurut Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h) mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu Masih Kaji Kasus Surat Prabowo ke Guru

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/bawaslu-masih-kaji-kasus-surat-prabowo.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu Masih Kaji Kasus Surat Prabowo ke Guru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu Masih Kaji Kasus Surat Prabowo ke Guru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger