Laporan Wartawan Tribun Lampung Beny Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Persidangan perselisihan hasil penghitungan suara (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April di Mahkamah Konstitusi (MK) segera dimulai.
Untuk Lampung, setidaknya ada 32 sengketa yang masuk MK, baik antara calon anggota legislatif (caleg) berbeda partai maupun sesama caleg dalam satu partai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) mengungkapkan pihaknya pun harus menyiapkan 32 data penghitungan suara pileg yang mereka miliki.
"Kami harus menyiapkan itu, karena kami tidak boleh memakai pengacara. Kami harus menghadapi persidangan sendiri," katanya melalui telepon seluler, Minggu (18/5/2014).
Khoir memastikan, persidangan gugatan pileg di MK merupakan finalisasi. Putusan MK, menurut dia, final dan mengikat. Dalam persidangan nantinya, ia melanjutkan, pemohon akan membandingkan data mereka dengan data milik KPU serta Bawaslu. "Karena itu, kami harus ekstra menyiapkan data, setidaknya untuk 32 gugatan ini," ujarnya.
Untuk membekali Bawaslu di daerah yang akan menghadapi gugatan PHPU pileg di MK, Khoir menjelaskan Bawaslu RI menggelar pelatihan di Hotel Sahid, Jakarta, mulai Jumat (16/5/2014) hingga Minggu (18/5/204).
"Kami sudah mendapatkan pembekalan untuk persidangan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar. Terpenting, mempersiapkan data sebagai bahan di MK nanti," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2014/05/32-gugatan-pileg-lampung-masuk-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar