32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK

Written By Unknown on Senin, 19 Mei 2014 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung Beny  Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Persidangan perselisihan hasil penghitungan suara (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April di Mahkamah Konstitusi (MK) segera dimulai.

Untuk Lampung, setidaknya ada 32 sengketa yang masuk MK, baik antara calon anggota legislatif (caleg) berbeda partai maupun sesama caleg dalam satu partai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) mengungkapkan pihaknya pun harus menyiapkan 32 data penghitungan suara pileg yang mereka miliki.

"Kami harus menyiapkan itu, karena kami tidak boleh memakai pengacara. Kami harus menghadapi persidangan sendiri," katanya melalui telepon seluler, Minggu (18/5/2014).

Khoir memastikan, persidangan gugatan pileg di MK merupakan finalisasi. Putusan MK, menurut dia, final dan mengikat. Dalam persidangan nantinya, ia melanjutkan, pemohon akan membandingkan data mereka dengan data milik KPU serta Bawaslu. "Karena itu, kami harus ekstra menyiapkan data, setidaknya untuk 32 gugatan ini," ujarnya.

Untuk membekali Bawaslu di daerah yang akan menghadapi gugatan PHPU pileg di MK, Khoir menjelaskan Bawaslu RI menggelar pelatihan di Hotel Sahid, Jakarta, mulai Jumat (16/5/2014) hingga Minggu (18/5/204).

"Kami sudah mendapatkan pembekalan untuk persidangan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar. Terpenting, mempersiapkan data sebagai bahan di MK nanti," pungkasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/05/32-gugatan-pileg-lampung-masuk-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

32 Gugatan Pileg Lampung Masuk MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger