PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

Written By Unknown on Jumat, 11 April 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu menjelaskan untuk PNS tidak ada larangan menjadi penyelenggara pemilu. Contohnya jika di Bawaslu PNS bisa menjadi PPL.

Namun, dengan catatan PNS tersebut harus meminta izin dengan atasannya, dan bila atasan mengizinkan maka tidak ada larangan untuk PNS menjadi panitia pemilu.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bisa tidak PNS menjadi PPS.


Anda sedang membaca artikel tentang

PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/04/pns-tidak-dilarang-jadi-penyelenggara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PNS Tidak Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger