Berkurban Sebaiknya Tidak dari Berutang

Written By Unknown on Jumat, 11 April 2014 | 11.26

Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan, berkurban (menyembelih hewan ternak pada hari-hari penyembelihan dalam rangka takwa kepada Allah) merupakan syi'ar Islam yang agung dan amal shalih yang paling dicintai oleh Allah pada hari  tersebut. Setiap bulunya terhitung sebagai hasanah bagi orang yang berkurban, sebuah pahala yang jumlahnya tak terhingga.

Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah." (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)

Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, "Tuntunan ayah kalian Ibrahim." Mereka bertanya, "Apa bagian kita darinya atau apa pahala yang akan kita dapatkan?" Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan."

Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?" Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Karenanya setiap muslim hendaknya thama' untuk memperoleh fadhilah yang besar ini dengan sungguh-sungguh mengusahakan agar mampu mengerjakan ibadah yang agung ini.
Dan bagi orang yang mampu agar tidak sengaja meninggalkannya. Nabi SAW bersabda terhadap orang mampu tapi tak mau berkurban,

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami."

Sesungguhnya meminjam uang (berutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan utang jauh lebih penting.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi SAW bersabda,

"Jiwa seorang mukmin tergantung kepada utangnya sehingga dibayarkan." (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi)

Utang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi SAW lalu berkata,

"Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?" Nabi SAW menjawab, "Ya." Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah SAW memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Apa yang kamu katakan tadi?"

Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi SAW menjawab, "Ya, kacuali utang, begitulah yang dikatakan Jibril." (HR. Muslim)

Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, "Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, "Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?" Kami diam dan meninggalkan beliau.

Keesokan harinya kami bertanya, "Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?" Beliau menjawab, "Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki utang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut." (HR. Al-Nasa'i dan al-Hakim)

Meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting.

Sedangkan bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban.

Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti kondisinya saat ini.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bisa tidak berkurban memakai hewan kurban dari berutang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Berkurban Sebaiknya Tidak dari Berutang

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/04/berkurban-sebaiknya-tidak-dari-berutang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Berkurban Sebaiknya Tidak dari Berutang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Berkurban Sebaiknya Tidak dari Berutang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger