Aqiqah Anak Kewajiban Orangtua

Written By Unknown on Senin, 14 April 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan, aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.

Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,"Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya." (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi'i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Dan untuk pelaksanaan Aqiqah disyariatkan pada hari ke tujuh.

Abu Dawud meriwayatkan;

"Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama" (H.R.Abu Dawud)

Aisyah berpendapat Aqiqah bisa dilaksanakan sampai maksimal hari ke 21. Ishaq bin Rohawaih meriwayatkan;

"Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata;Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21". (Musnad Ishaq bin Rahawaih)

Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan.

Jadi pada hakikatnya pelaksanaan aqikah adalah merupakan kewajiban ortu kepada anak yang baru lahir dan dikasih nama yang baik. Namun, barang siapa belum dilakukan Aqiqah untuknya hingga baligh, maka disunnahkan baginya melakukan Aqiqah untuk dirinya sendiri.

Pendapat ini menggunakan dalil riwayat Baihaqi dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW melakukan Aqiqah untuk diri sendiri beliau setelah diutus (artinya setelah umur 40 tahun).

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bisa tidak mengaqikah diri sendiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Aqiqah Anak Kewajiban Orangtua

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/04/aqiqah-anak-kewajiban-orangtua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aqiqah Anak Kewajiban Orangtua

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aqiqah Anak Kewajiban Orangtua

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger