Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya SIM C saya sudah mati sejak bulan September 2013 lalu, apakah saya bisa perpanjang SIM di SIM Keliling di Bandar Lampung atau tidak. Terima kasih
Pengirim: +62852697251xxx
Masih Bisa Laksanakan Perpanjangan
Kami terangkan bahwa anda bisa saja melaksanakan perpanjangan, dan untuk syaratnya dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM Asli, dan fotokopi SIM, serta surat keterangan kesehatan.
Iptu Ahmad Rusdi
Kanit Lantas Polresta Balam (eka)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bisa Tidak Perpanjang SIM C di SIM Keliling?
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2013/12/bisa-tidak-perpanjang-sim-c-di-sim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bisa Tidak Perpanjang SIM C di SIM Keliling?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bisa Tidak Perpanjang SIM C di SIM Keliling?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar