DPRD Dukung Taman Hutan Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau

Written By Unknown on Senin, 25 November 2013 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dukungan terhadap fungsi Taman Hutan Kota (THK) Way Halim sebagai ruang terbuka hijau (RTH) datang pula dari DPRD Bandar Lampung. Meski begitu, semua pihak diminta untuk menunggu kejelasan dan status hukum tanah seluas sekitar 12 hektare tersebut.

"Kami dukung (THK) itu untuk ruang terbuka hijau. Tetapi, semua harus menunggu status hukum hutan kota itu jelas, baik pidananya yang tengah berjalan maupun keperdataannya, jika ada. Agar tidak menimbulkan polemik dan konflik baru," kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS melalui ponselnya, Minggu (24/11/2013).

Menurut Budiman, THK way Halim memang sudah sepantasnya dijadikan sebagai RTH. Jika dikelola dengan baik, kawasan tersebut dapat dijadikan sarana masyarakat untuk beraktivitas, khususnya olahraga atau kegiatan lainnya.

"Kami mendukung jika kawasan itu dijadikan RTH, apalagi jika dikelola dengan baik. Seperti dibuatkan taman, tempat rekreasi, atau sarana olahraga yang berkualitas baik. Bukan dijadikan lahan tidur atau tempat-tempat bisnis, karena memang Bandar Lampung masih kekurangan RTH," bebernya.

Budiman mewacanakan perlunya pengelolaan THK agar bisa seperti di kota lainnya, yang nyaman, asri, bersih, dan bisa dijadikan tempat bersantai dan berolahraga.

"Sebaiknya di sana itu dibangun taman yang baik,  dibuat asri dan hijau. Seperti di luar-luar negeri. Karena di Bandar Lampung ini belum ada lokasi taman yang nyaman dan asri, dan luasnya seluas taman hutan kota," tambah Budiman.
 
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku tengah menurunkan tim untuk mengetahui kejelasan status THK Way Halim. Ia baru akan mengambil langkah konkret jika status THK sudah jelas.

"Dasar hukumnya harus jelas dulu. Kita tidak tahu apa Aming (sapaan Mintardi Halim) mau banding apa tidak. Yang pasti, kita menunggu proses hukumnya jelas dulu," kata Herman kepada wartawan, Sabtu (23/11/2013).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah memutuskan untuk menggugurkan penguasaan THK sekitar 12 hektare oleh Mintardi Halim alias Aming.

Ia divonis bersalah dan dijatuhkan pidana selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat peralihan hak keperdataan atas tanah yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2009 dari PT Way Halim Permai kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (rri/ren)


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRD Dukung Taman Hutan Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/11/dprd-dukung-taman-hutan-kota-sebagai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRD Dukung Taman Hutan Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRD Dukung Taman Hutan Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger