Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang

Written By Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polsek Kedaton membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika bernama Ari Novendra (23).

Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa ini ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolsekta Kedaton AKP Yohannes Agustiandaru mengatakan, petugas meringkus Ari saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, pada Kamis (10/10/2013) malam.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua paket hemat sabu-sabu; satu bungkus kecil sabu-sabu; satu buah timbangan digital; satu perangkat alat isap sabu; tiga buah plastik klip kosong; lima buah korek api gas; dan satu unit sepeda motor.

Menurut Agustiandaru, Ari mendapatkan kristal haram itu dari seorang berinisial Dn. Ia mengatakan, Dn merupakan bandar yang sedang dalam pengejaran petugas.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/10/polisi-bekuk-pemilik-sabu-di-spbu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Bekuk Pemilik Sabu di SPBU Tanjung Senang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger