Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen

Written By Unknown on Rabu, 13 Maret 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Rabu, 13 Maret 2013 11:13 WIB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kecamatan yang pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan belum 100 persen, bakal terkena denda sebesar 2 persen setiap bulan.

"Denda dikenakan pada obyek pajak, sehingga terjadi kenaikan untuk jumlah tagihan di setiap kecamatan yang belum lunas PBB dan harus dibayarkan," kata Kabid Penagihan, Dinas Pendapatan Daerah, Sri Mulyana, Rabu (13/3/2013).

Denda tersebut, terhitung dari limit penagihan PBB, yakni tanggal 30 November setiap tahunnya. "Jadi denda dibayar sejak November hingga sekarang," katanya.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada kecamatan yang belum mencapai target pelunasan tahun 2012 lalu, dapat melunasi tunggakan PBB. "Saya harap PBB dapat dilunasi sebelum jatuh tempo tahun 2013 ini, jadi tidak membebani baik masyarakat maupun kecamatan," ujarnya.(anung)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/03/belum-lunas-pbb-obyek-pajak-kena-denda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Belum Lunas PBB, Obyek Pajak Kena Denda 2 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger