Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi

Written By Unknown on Senin, 14 Januari 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Senin, 14 Januari 2013 10:27 WIB

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kantongi setengah linting ganja sisa pakai, Yanuar Utama alias Yayan (35) warga Kelurahan Megang, Kecamatan Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi, Jumat (11/1/2013) pukul 15.30 WIB di Jalan Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Pada saat Polsek Pardasuka melaksanakan operasi rutin di jalan," kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Ujang Saat via ponsel, Minggu (13/1/2013).

Ujang mengatakan, anggota Polsek Pardasuka mendapati Yayan menyimpan daun ganja di dompet. Ganja tersebut terkemas dalam satu bungkus kertas kecil. Selain itu, polisi juga menemukan setengah linting ganja sisa pakai.

Atas temuan tersebut, polisi menggelandang Yayan ke Mapolsek Pardasuka. Ujang mengatakan, polisi mengancam  Yayan dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara. "Karena melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(didik)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/01/kantongi-setengah-linting-ganja-yayan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kantongi Setengah Linting Ganja, Yayan Diamankan Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger