Tribun Lampung - Jumat, 7 Desember 2012 11:15 WIB
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya sedang mengurus administrasi untuk mengajukan permohonan izin pemeriksaan Ilyasa ke Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
"Setelah 60 hari kami ajukan izin tidak ada tanggapan (dari Gubernur Lampung), bisa langsung kami periksa," tukas Listiyono. Yang jelas, lanjut dia, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan perkara itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.(didik)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Urus Izin untuk Periksa Ketua DPRD Pringsewu
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2012/12/polres-urus-izin-untuk-periksa-ketua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Urus Izin untuk Periksa Ketua DPRD Pringsewu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Urus Izin untuk Periksa Ketua DPRD Pringsewu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar