Tribun Lampung - Jumat, 7 Desember 2012 11:09 WIB
"Kita tetap memastikan Pilbup Lampura digelar tahun 2013. Ini berdasarkan aturan dan kewenangan KPU Lampura yang berlaku, di antaranya Undang-Undang No 32/2004 pasal 86 tentang pemerintah daerah dalam menyusun jadwal pilbup," ujar Ketua KPU Lampura Marthon, Jumat (7/12/2012).
Sementara, terus dia, masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampura sendiri akan habis pada 25 Maret 2014. Sedangkan pada 2014 tidak boleh dilakukan pilkada karena akan digelar pileg dan pilpres. "Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Pilbup Lampura tetap 2013," jelasnya.(anung)
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Lampura Tetap Akan Menggelar Pilbup 2013
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2012/12/kpu-lampura-tetap-akan-menggelar-pilbup.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Lampura Tetap Akan Menggelar Pilbup 2013
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Lampura Tetap Akan Menggelar Pilbup 2013
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar