Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa dugaan korupsi lampu jalan di Dinas Pertamanan, Pasar, dan Kebersihan Pesawaran divonis sama.
Ketiganya adalah Dedy Musliadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Abdullah (Sekretaris PPTK), serta Mustawi Tohir (Kuasa Direktur PT Bella Teknik, rekanan) divonis penjara selama 1,2 tahun setelah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi yang membacakan amar putusan para terdakwa secara bergantian, Senin (6/4) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/04/tiga-terdakwa-korupsi-lampu-jalan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 1,2 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar