Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain vonis penjara selama 1,2 tahun ketiga terdakwa korupsi lampu jalan di dinas pertamanan pesawaran juga dijatuhi denda.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhi ketiga terdakwa, Dedy Musliadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Abdullah (Sekretaris PPTK) serta Mustawi Tohir (Kuasa Direktur PT Bella Teknik, rekanan) denda sebesar Rp 50 juta.
"Yang mana bila tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi, Senin (6/4).
Anda sedang membaca artikel tentang
Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/04/dibui-12-tahun-tiga-terdakwa-juga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dibui 1,2 Tahun Tiga Terdakwa Juga Didenda Rp 50 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar