TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Bapak Kepala Kemenkumham Lampung. Saya ingin bertanya, apakah administrasi di Rutan Wayhui seperti biaya kas napi untuk keperluan air minum dan mandi memang diatur, dan apa ada landasan hukumnya?
Pengirim: +6282372920xxx
Tidak Dibenarkan Ada Pembayaran Kas
Kami tegaskan bahwa pada prinsipnya air disediakan oleh negara dalam hal ini pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan). Artinya kantor memang menyediakan air minum dan untuk mandi cuci kakus (MCK) bagi warga binaaan.
Jadi sebenarnya tidak ada dan tidak dibenarkan bila ada pembayaran uang kas untuk sarana dan prasarana seperti pembayaran uang kas untuk membeli air.
Sebab air memang sudah disediakan, dan seharusnya tidak ada pembayaran tersebut.
Agus Toyib
Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung
Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni
Anda sedang membaca artikel tentang
Apa Iya Penarikan Uang Kas di Lapas Ada Aturannya?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/04/apa-iya-penarikan-uang-kas-di-lapas-ada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apa Iya Penarikan Uang Kas di Lapas Ada Aturannya?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apa Iya Penarikan Uang Kas di Lapas Ada Aturannya?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar