TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya mau tanya saya beli motor STNK nya hilang tapi BPKB dan surat kehilangannya ada. Saya ingin mengurus STNK lagi itu bagaimana caranya. Sedangkan STNKnya itu hilang sudah empat tahun dan kira-kira berapa biayanya. Terima kasih.
Pengirim: +6285768191xxx
Minimal Diumumkan Satu Kali di Media
Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan Duplikat STNK, persyaratannya di antaranya : Laporan Kehilangan dari kepolisian, Bpkb, kendaraan di cek fisik, KTP pemilik, diumumkan di Media minimal satu kali. Sementara untuk biaya PNBP Stnk + TNKB Rp 80.000 dan untuk pengurusannya silakan datang ke Samsat Raja Basa seksi STNK.
Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa
Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
Anda sedang membaca artikel tentang
STNK Hilang Sudah Empat Tahun
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/03/stnk-hilang-sudah-empat-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
STNK Hilang Sudah Empat Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar