TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abu Bakar, menuding pemerintah sengaja ikut campur atau intervensi terhadap kepengurusan Partai Golkar.
Mengacu kepada Undang-Undang Partai Politik, kata Abu Bakar, pemerintah hanyalah petugas administrasi dan tidak boleh berinisiatif semisal mengirimkan surat salah satu kepengurusan.
Pengelolaan parpol harus sesuai aturan hukum berlaku. Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagai administrasi partai politki. Jangan intevensi, jangan proaktif," kata Abu Bakar saat diskusi 'Negara dan Pertaruhan Demokrasi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Abu pun menilai sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mengirimkan surat kepada Agung Laksono adalah bentuk intervensi. Menurut dia, sikap tersebut berbeda ketika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ribut soal kepengurusan.
"Ada proaktif dari Menkumham untuk mengirim surat kepada salah satu kepengurusan Golkar untuk mengirim nama pengurusnya. Proaktif itu diduga makna intervensi," kata Abu.
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Yasonna pun mengirim surat kepada Agung agar melengkapi pengurusnya untuk disahkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
PKS Tuding Menkumham Intervensi Kepengurusan Partai Golkar
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/03/pks-tuding-menkumham-intervensi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PKS Tuding Menkumham Intervensi Kepengurusan Partai Golkar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PKS Tuding Menkumham Intervensi Kepengurusan Partai Golkar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar