Tribun Lampung/Jaya
Asdarwati, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sukabanjar, Pesisir Barat, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2015).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asdarwati, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sukabanjar, Pesisir Barat, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2015).
Ibu berkacamata ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tipikor terkait korupsi dana BOS di SD tersebut pada tahun 2012 dan triwulan ke 1 tahun 2013.
"Mengadili, menjatuhkan vonis selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutadji.
Dalam dakwaan jaksa penuntut dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, jumlah uang negara yang hilang akibat perbuatan Asdarwati mencapai Rp 112,6 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kepala Sekolah yang Korupsi Dana BOS itu Divonis Penjara 1,5 Tahun
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/03/kepala-sekolah-yang-korupsi-dana-bos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kepala Sekolah yang Korupsi Dana BOS itu Divonis Penjara 1,5 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kepala Sekolah yang Korupsi Dana BOS itu Divonis Penjara 1,5 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar