TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth bapak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Bandar Lampung. Saya ingin bertanya mengapa perusahaan saya bekerja di salah satu hotel di Bandar Lampung gaji tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Kami bekerja sudah lebih 10 tahun tapi gaji kami sebulannya hanya Rp 960 ribu. Terima kasih atas tindaklanjutnya.
Pengirim: +6287899162xxx
Bisa Buat Laporan Tertulis
Kami tegaskan bahwa untuk penetapan UMK Bandar Lampung 2015 yakni sebesar Rp 1.649.500. Namun, jika pembayarannya tidak sesuai, berarti perusahaan sudah menyalahi aturan.
Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Apabila Anda merasa pembayaran gaji tidak sesuai dengan UMP atau UMK Bandar Lampung yang sudah ditetapkan, maka bisa membuat surat pengaduan tertulis yang jelas ke Disnaker.
Kalau masuk wilayah kota maka akan ditindaklanjuti Disnaker Kota yakni pegawai pengawas. Sebab untuk semua aduan ketenagakerjaan antara karyawan dengan perusahaan pastinya akan ditanggapi dan mediasi sampai selesai.
Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Namun agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti, dipersilakan Anda membuat surat pengaduan secara tertulis agar jelas nantinya.
Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung
Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
Anda sedang membaca artikel tentang
Bekerja 10 Tahun Tapi Gaji Masih Dibawah UMK
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/03/bekerja-10-tahun-tapi-gaji-masih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bekerja 10 Tahun Tapi Gaji Masih Dibawah UMK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bekerja 10 Tahun Tapi Gaji Masih Dibawah UMK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar