Pasar Tidak Jadi Dibangun Uang DP Tak Kunjung Kembali

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 11.27

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saya orang kecil yang tidak mengerti hukum ingin bertanya Pak. Saya mengambil kios di Pasar Unit 2 Tulang Bawang (Tuba) tapi sampai sekarang pasar tersebut tidak jadi dibangun oleh PT Prabu Artha Grup dan sampai sekarang uang DP saya tidak dikembalikan.

Saya sudah menghubungi pt tersebut tapi telpon saya tidak pernah diangkat. Saya mohon dan minta solusi yang terbaik pak. Soalnya, Saya butuh uang DP tersebut pak buat modal usaha untuk menghidupi anak dan istri saya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285758972xxx

Bisa Kirimkan Somasi ke Pengembang

Sebelumnya Kami kurang jelas apa yang Anda maksud dengan DP di sini (tanda jadi/ atau uang muka) saya kurang jelas? Semuanya tergantung dari klasula perjanjian kontrak/kesepakatan yang ditanda tangani.

Akan tetapi Kami coba menjelaskan jika yang dimaksud tanda jadi maka menurut hukum kebiasaan (adat) bahwa apabila yang memberikan panjer tidak menepati kesepakatan, maka panjer itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima panjer yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan.

Selanjutnya Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pembelian dilakukan dengan uang panjer, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjer (uang muka).


Anda sedang membaca artikel tentang

Pasar Tidak Jadi Dibangun Uang DP Tak Kunjung Kembali

Dengan url

https://lampungposting.blogspot.com/2015/02/pasar-tidak-jadi-dibangun-uang-dp-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasar Tidak Jadi Dibangun Uang DP Tak Kunjung Kembali

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasar Tidak Jadi Dibangun Uang DP Tak Kunjung Kembali

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger