TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung. Tolong penjelasan Pak, umur berapa yang tidak dikenakan biaya atau gratis untuk pembuatan akte kelahiran. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282176660xxx
Segala Umur Bisa Buat Akta Kelahiran
Kami jelaskan bahwa untuk pengurusan akte kelahiran tidak dipungut biaya (gratis) dan berlaku bagi semua kalangan usia berdasarkan dari pada kebijakan wali kota (Walkot) Bandar Lampung terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2010 - sekarang.
Dan diimbau kepada masyarakat agar pada saat pengurusan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KK, maupun KTP tidak memakai calo.
Karena bila memakai calo segala urusan harus dibayar mahal masyarakat. Padahal Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil tidak pernah meminta biaya admistrasi untuk pelayanan masyarakat.
Syahrir Sanusi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung
Anda sedang membaca artikel tentang
Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?
Dengan url
https://lampungposting.blogspot.com/2015/01/umur-berapa-gratis-urus-akte-kelahiran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Umur Berapa Gratis Urus Akte Kelahiran?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar